Pendataan Tenaga Non ASN 2022: Ini Sebab Tak Bisa Buat Akun, Segera Lakukan Langkah Berikut agar Terdata

- 16 September 2022, 15:40 WIB
Ilustrasi. Solusi jika tidak dapat membuat akun pendataan tenaga non ASN 2022
Ilustrasi. Solusi jika tidak dapat membuat akun pendataan tenaga non ASN 2022 /Tangkapan layar Instagram bkngoidofficial

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah tengah melakukan proses pendataan para tenaga honorer atau non ASN (Aparatur Sipil Negara) 2022. Namun, ada beberapa yang tidak bisa membuat akun untuk proses pendataan. Apa sebabnya?Simak selengkapnya di sini.

Proses pendataan tenaga non ASN 2022 ini dilakukan melalui portal resmi BKN di laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, di mana batas akhir pendataan adalah 31 Oktober 2022.

Dengan adanya pendataan ini, maka tidak ada lagi pegawai yang berstatus non ASN atau honorer.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT KAI Terbaru September 2022 Terbaru, Buka Loker Besar-besaran bagi Lulusan SMA-S1

Dikutip dari laman Pendataan Non ASN, pendataan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan pemerintah No.49 Tahun 2018 tentang tenaga manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan 28 November 2023.

Berikut pegawai yang bisa ikut pendataan dikutip dari BKN.

1. Non ASN pertama adalah (THK-II) yang datanya terdapat dalam database nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2. Kemudian, pegawai non ASN kedua adalah yang telah bekerja di instansi lingkungan pemerintah.

Baca Juga: Segera Diumumkan, Ini Besaran Dana KJP Plus Tahap 2 2022 yang Diterima Siswa SD, SMP, SMA, SMK, PKBM

Selain itu, untuk proses pendataan, harus memerhatikan syarat yang sesuai seperti tertuang dalam Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, sebagai berikut:

- Masih aktif bekerja di instansi pemerintah.

- Mekanisme pembayaran honorarium berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.

- Pembayaran honornya melalui mekanisme Belanja Pegawai Non Pengadaan Barang dan Jasa.

- Diangkat bekerja paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

- Paling singkat bekerja 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

- Usia maksimal wajib dalam ketentuan persyaratan per 31 Desember 2021.

Baca Juga: UPDATE Penerima PIP per 16 September 2022: Sudah Disalurkan ke 11,6 Juta Siswa, Ini Cara Mencairkan Bantuan

Usianya berdasarkan yang tertuang dalam data tanggal lahir di Dukcapil kecuali untuk yang terdata sebagai THK-II.

Perlu diperhatian, ada golongan yang tidak bisa ikut dalam pendataan tenaga non ASN, yaitu sebagai berikut:

1. Pegawai non ASN Badan Layanan Umum (BLU)/(BLUD).

2. Pegawai non ASN petugas kebersihan.

3. Pegawai non ASN pengemudi.

4. Pegawai non ASN satuan pengamanan.

5. Pegawai non ASN dengan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing).

6. Pegawai non ASN dengan SK diatas 31 Desember 2021.

7. Pegawai non ASN yang tidak mempunyai masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.

Baca Juga: Minggu Depan BSU 2022 Tahap 2 Cair, Benarkah? Begini Penjelasan Pencairan Subsidi Gaji dari Kemnaker

Selanjutnya, yang tidak termasuk dalam pendataan kemungkinan akan dialihkan sebagai pegawai dengan pola outsourcing, yang mekanismenya menggunakan tenaga jasa.

Lalu, bagaimana cara buat akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022?

THK II dan Pegawai Non ASN dapat membuat akun pada portal pendataan-nonasn.bkn.go.id sampai mendapatkan Kartu Akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022. Berikut caranya:

- Buat akun melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

- Pastikan data Anda telah didaftarkan oleh operator instansi masing-masing

- Jika sudah, maka Anda bisa klik “Buat Akun” untuk melakukan pengecekan data yang telah terdaftar

- Isi beberapa data dan membuat password baru

- Unggah foto KTP dan pas foto berlatar belakang biru

Baca Juga: Pekerja Bisa Dapat BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu Meski Tak Punya Rekening Bank, Ini Kata Kemnaker

- Apabila seluruh tahapan telah dilakukan, klik “Proses Pembuatan Akun”

- Data yang sudah diproses tidak dapat diubah kembali, jika sudah benar maka klik “Iya” pada halaman tersebut

Jika Anda tidak dapat membuat akun terdapat beberapa kemungkinan:

1. Data belum didaftarkan oleh Admin

2. Jika pernah pindah instansi, data Anda belum dipindahkan oleh Admin Instansi Lama

3. Jika pernah pindah instansi dan data sudah dipindahkan oleh Admin Instansi Lama, data belum didaftarkan oleh Admin Instansi Baru

4. Silahkan lapor ke Admin Instansi jika belum dapat membuat Akun

Demikian info mengenai pendataann tenaga Non ASN 2022.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah