Akses pendataan-nonasn.bkn.go.id Sekarang, Segera Daftar Pendataan Pegawai Non ASN PPPK, Ini Syaratnya

- 26 Agustus 2022, 17:30 WIB
Segera Daftar Pendataan Pegawai Non ASN PPPK, Ini Syaratnya.
Segera Daftar Pendataan Pegawai Non ASN PPPK, Ini Syaratnya. /pendataan-nonasn.bkn.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Saat ini akses pendataan-nonasn.bkn.go.id sudah dibuka, segera daftar pendataan pegawai non ASN atau PPPK. Ini syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Pendataan non ASN merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Pemerintah saat ini sedang melakukan pendataan tenaga kerja non-ASN di lingkungan instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah.

Baca Juga: Profil dan Biodata Jess No Limit Youtuber yang Lamar Sisca Kohl, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Pendataan tenaga kerja non-ASN ini berlangsung hingga 30 September 2022, artinya masih banyak waktu untuk mempersiapkan berkas yang dibutuhkan.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni mengatakan, pendataan ini dilakukan agar ada suatu kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN. Pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes.

Dilansir seputarlampung.com dari laman BKN, berikut informasi mengenai Rekrutmen Pendaftaran Pendataan Pegawai Non ASN Tahun 2022 yang berakhir pada 30 September 2022:

Baca Juga: Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 Resmi Dibuka pada 26 Agustus 2022, SEGERA Daftar dengan Link Ini

Persyaratan:

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x