Mohon Maaf, 8 Golongan Pegawai Ini Tak Masuk Pendataan Non ASN Tenaga Honorer 2022, Kenapa? Cek di Sini

- 26 Agustus 2022, 14:15 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer
Ilustrasi Tenaga Honorer /Tangkapan layar Instagram bkngoidofficial

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ada 8 golongan pegawai ini tak masuk pendataan Non ASN Tenaga Honorer 2022, lengkap dengan dokumen yang diperlukan saat pembuatan akun Tenaga Honorer Non ASN agar bisa lolos seleksi pendataan.

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah merilis aplikasi pendataan honorer pada 24 Agustus 2022.

Pengisian biodata tenaga honorer 2022 sangat diperlukan untuk pemetaan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing tenaga honorer.

Baca Juga: HIV/AIDS Meningkat hingga 5.943 Kasus di Bandung karena Faktor Ini, Simak Ciri-ciri, Gejala, dan Cara Mencegah

Selain itu, hanya dua kelompok tenaga non-ASN yang masuk pendataan, yaitu honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN, serta pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.

Persyaratan lainnya adalah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, telah bekerja paling singkat selama setahun pada 31 Desember 2021.

Selain itu, untuk Honorer berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Baca Juga: Apa Bedanya PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan (Daljab), Apakah Keduanya Gratis? Ini Sistem Belajarnya

Sehingga sudah dipastikan hanya ada dua kelompok yang masuk aplikasi pendataan.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x