SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak informasi pembuatan akun pendataan Tenaga Non ASN dan berkas yang harus dipersiapkan.
Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Dalam surat edaran KemenpanRB tersebut, dijelaskan bahwa MenpanRB meminta PPK untuk mendata jumlah tenaga honorer/ Non ASN di instansi masing-masing.
Untuk alur pendaftaran pendataan tenaga Non ASN terdiri dari dua tahapan, yakni pembuatan Akun untuk mencetak kartu informasi pendaftaran, setelah mendapatkan kartu informasi pendaftaran, tenaga Non ASN melanjutkan untuk proses pengisian data
Adapun untuk pembuatan akun, Tenaga Non ASN wajib menyiapkan berkas sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (sesuai KTP) Isilah nomor induk kependudukan.
2. Nomor Kartu Keluarga. Isilah nomor KK.
3. Nama Lengkap sesuai KTP. Isilah Nama Lengkap sesuai KTP.
4. Tempat Lahir sesuai KTP. Isilah Tempat Lahir sesuai KTP.
5. Nomor Handphone Aktif
6. Email Aktif (pribadi)
Setelah membuat akun dan mencetak kartu pendaftaran Tenaga Non ASN, selanjutnya Tenaga Non ASN diminta untuk mengisi data.
Berikut berkas yang wajib disiapkan sebelum melakukan proses pengisian data dikutip seputarlampung.com dari laman resmi pendataan Tenaga Non ASN.
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
2. Kartu Keluarga
3. Ijazah
4. Pas foto
5. Swafoto/foto selfie
6. Surat Keputusan (SK) Jabatan
7. Bukti Pembayaran Gaji
Setelah mencetak kartu pendaftaran Tenaga Non ASN, selanjutnya Tenaga Non ASN diminta melakukan login dengan menggunakan akun yang sebelumnya telah dibuat dan diminta untuk mengisi data kelengkapannya.
Demikian informasi terkait pembuatan akun pendataan Non ASN dan berkas yang harus dipersiapkan.***