Link dan Cara Buat Akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022, Simak Syarat Lengkapnya di Sini

- 13 September 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi Tenaga Non-ASN.*
Ilustrasi Tenaga Non-ASN.* /Dokumen PR/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut ini link dan cara buat akun pendataan tenaga non ASN 2022. Apa sajakah syarat yang dibutuhkan? Simak selengkapnya di sini.

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini melakukan pendataan tenaga honorer atau tenaga non ASN (Aparatur Sipil Negara), baik yang bekerja di instansi Pemerintah pusat maupundaerah.

Seluruh proses pendataan tenaga non ASN 2022 dilakukan melalui portal resmi BKN di laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id. Batas akhir pendataan adalah 31 Oktober 2022.

Dikutip dari laman Pendataan Non ASN, pendataan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan pemerintah No.49 Tahun 2018 tentang tenaga manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan 28 November 2023.

Baca Juga: Mahfud MD Tanggapi Santai dan Tak Ambil Pusing Soal Serangan Bjorka ke Sejumlah Tokoh di Indonesia, Kenapa?

Lantas, siapa saja pegawai non ASN yang dapat mengikuti pendataan tenaga honorer? Berikut pegawain yng bisa ikut pendataan dikutip dari BKN.

1. Non ASN pertama adalah (THK-II) yang datanya terdapat dalam database nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2. Kemudian, pegawai non ASN kedua adalah yang telah bekerja di instansi lingkungan pemerintah.

Selain itu, untuk proses pendataan, harus memerhatikan syarat yang sesuai seperti tertuang dalam Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pendataan Non ASN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x