SEPUTARLAMPUNG.COM – Kabar gembira bagi Anda yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara atau sering disingkat ASN.
Pasalnya pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan sebanyak 530.028 kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) nasional tahun 2022.
Penerimaan ASN sebanyak 530.028 tersebut nantinya akan dibagi menjadi 90.690 untuk instansi pusat dan 439.338 untuk instansi daerah.
Kebutuhan daerah terinci sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.
"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II)," jelas Menteri Anas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022, di Jakarta, seperti dikutip seputarlampung.com dari laman menpan.go.id.
Apa itu ASN?
Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
Baca Juga: Rekomendasi 6 SMA Terbaik di Kalimantan Selatan Versi Nilai UTBK 2022, Siapa yang Teratas?