Pendataan Tenaga Non ASN 2022: Ini Sebab Tak Bisa Buat Akun, Segera Lakukan Langkah Berikut agar Terdata

- 16 September 2022, 15:40 WIB
Ilustrasi. Solusi jika tidak dapat membuat akun pendataan tenaga non ASN 2022
Ilustrasi. Solusi jika tidak dapat membuat akun pendataan tenaga non ASN 2022 /Tangkapan layar Instagram bkngoidofficial

Selain itu, untuk proses pendataan, harus memerhatikan syarat yang sesuai seperti tertuang dalam Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, sebagai berikut:

- Masih aktif bekerja di instansi pemerintah.

- Mekanisme pembayaran honorarium berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.

- Pembayaran honornya melalui mekanisme Belanja Pegawai Non Pengadaan Barang dan Jasa.

- Diangkat bekerja paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

- Paling singkat bekerja 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

- Usia maksimal wajib dalam ketentuan persyaratan per 31 Desember 2021.

Baca Juga: UPDATE Penerima PIP per 16 September 2022: Sudah Disalurkan ke 11,6 Juta Siswa, Ini Cara Mencairkan Bantuan

Usianya berdasarkan yang tertuang dalam data tanggal lahir di Dukcapil kecuali untuk yang terdata sebagai THK-II.

Perlu diperhatian, ada golongan yang tidak bisa ikut dalam pendataan tenaga non ASN, yaitu sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah