Syarat Penerima BSU 2022
Berikut syarat dan kriteria penerima BSU 2022 dari Kemnaker, antara lain:
1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Pekerja memiliki upah maksimal Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota
3. Pekerja merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
4. Pekerja bukan ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri
5. Pekerja belum menerima bantuan lain dari pemerintah seperti dari Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial
Syarat dan kriteria pekerja yang bisa menerima BSU 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Baca Juga: Download 16 Link Twibbon Hari Olahraga Nasional 2022 dan Kirim Kata-kata Ucapan Haornas ke Sahabat
Alur Pencairan BSU 2022