Resmi! Ini 5 Kriteria Penerima BSU 2022, Bantuan Subsidi Upah Cair Mulai Kapan? Cek Jadwal dari Kemnaker

- 9 September 2022, 10:20 WIB
Menaker RI Ida Fauziyah saat menerima data penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.
Menaker RI Ida Fauziyah saat menerima data penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan. //Tangkapan Layar / Instagram @kemnaker

Syarat Penerima BSU 2022

Berikut syarat dan kriteria penerima BSU 2022 dari Kemnaker, antara lain:

1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Pekerja memiliki upah maksimal Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota

3. Pekerja merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022

4. Pekerja bukan ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri

5. Pekerja belum menerima bantuan lain dari pemerintah seperti dari Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial

Syarat dan kriteria pekerja yang bisa menerima BSU 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Baca Juga: Download 16 Link Twibbon Hari Olahraga Nasional 2022 dan Kirim Kata-kata Ucapan Haornas ke Sahabat

Alur Pencairan BSU 2022

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah