BSU 2022 Tahap 1 Cair via Bank Himbara dan Kantor Pos, Ini Alur dan Syarat Pencairan Bantuan Subsidi Gaji

- 7 September 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi BSU 2022
Ilustrasi BSU 2022 /Instagram/Kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kemenaker baru saja mendapatkan data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan untuk tahap awal sebanyak 5.990.915 orang.

Data tersebut menjadi acuan Kemnaker untuk menyalurkan BSU 2022 Rp600ribu kepada pekerja yang memenuhi kriteria.

Menaker Ida Fauziah menyebut bahwa BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022 akan disalurkan melalui Bank Himbara dan Kantor Pos agar penyaluran lebih cepat.

Baca Juga: UPDATE Harga BBM Pertalite hingga Pertamax Rabu, 7 September 2022 Berlaku di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

"Tahun 2022 ini untuk mempercepat penyalurannya di samping kami sampaikan melalui Bank Himbara, kami juga menyalurkan melalui PT Pos Indonesia," kata Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta dikutip dari Antara.

Pemerintah sebelumnya menargetkan sasaran penerima bantuan ini sekitar 16 juta pekerja.

Ada beberapa syarat dan kriteria pekerja yang bisa menerima BSU 2022 sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Baca Juga: BSU Cair mulai Jumat 9 September 2022 ke 5 Juta Pekerja dengan Kriteria Ini, Simak Penjelasan Resmi Kemnaker

Berikut syarat dan kriteria penerima BSU 2022 dari Kemnaker, antara lain:

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x