SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak informasi terbaru pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022, serta syarat dan kriteria pekerja yang bisa menerima bantuan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa BSU atau bantuan subsidi gaji telah siap disalurkan kepada pekerja yang memenuhi kriteria.
Ia menjelaskan bahwa dana BSU akan cair bertahap. Tahap 1 pencairan BSU ini dilakukan mulai September 2022 pekan ini.
"Mudah-mudahan minggu ini sudah tersalurkan dari Bank Himbara ke bank penerima. Jumat mudah-mudahan sudah tersalurkan kepada penerima," kata Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakartadikutip dari Antara.
Menaker Ida mengatakan syarat dan kriteria penerima BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Berikut 5 syarat dan kriteria penerima BSU 2022 dari Kemnaker:
1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Pekerja memiliki upah maksimal Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota