HORE! BSU Tahap 1 Cair mulai 9 September 2022, Hanya Pekerja Tipe Ini yang Bisa Dapat, Cek Syarat Penerimanya

- 7 September 2022, 14:20 WIB
Info terbaru pencairan dana BSU September 2022 dari Kemnaker.
Info terbaru pencairan dana BSU September 2022 dari Kemnaker. /Tangkap layar Instagram.com/ @kemnaker

 

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak informasi terbaru pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022, serta syarat dan kriteria pekerja yang bisa menerima bantuan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa BSU atau bantuan subsidi gaji telah siap disalurkan kepada pekerja yang memenuhi kriteria.

Ia menjelaskan bahwa dana BSU akan cair bertahap. Tahap 1 pencairan BSU ini dilakukan mulai September 2022 pekan ini.

"Mudah-mudahan minggu ini sudah tersalurkan dari Bank Himbara ke bank penerima. Jumat mudah-mudahan sudah tersalurkan kepada penerima," kata Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakartadikutip dari Antara.

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Kasus Korupsi Formula E, Ini Reaksinya

Menaker Ida mengatakan syarat dan kriteria penerima BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Berikut 5 syarat dan kriteria penerima BSU 2022 dari Kemnaker:

1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Pekerja memiliki upah maksimal Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN di PT Berdikari (Persero) untuk Lulusan D3/S1, Cek Syarat dan Posisi yang Dibutuhkan

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah