Cair Mulai Besok, 9 September 2022? Cek Daftar Penerima BSU 2022 dan Kriteria Pekerja yang Dapat Rp600.000

- 8 September 2022, 13:40 WIB
  Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tandatangani perjanjian penyaluran BSU dengan penyalur bantuan/Instagram @Kemnaker
 Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tandatangani perjanjian penyaluran BSU dengan penyalur bantuan/Instagram @Kemnaker /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Benarkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 akan mulai dicairkan Besok, 9 September 2022?

Seperti diketahui, pada 2022, pemerintah berencana menyalurkan BSU 2022 kepada 16 juta pekerja di seluruh Indonesia.

Di mana baru-baru ini BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan sekitar 5 juta data calon penerima BSU 2022 kepada Kementerian Ketegakerjaan (Kemnaker).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pasca mengatakan pihaknya akan mengusahakan penyaluran BSU 2022 dimulai pada Jumat, 9 September 2022.

Baca Juga: Hanya dengan Minum Buah Ini Racun Rokok dalam Tubuh Bakal Hilang menurut dr. Zaidul Akbar, Simak Penjelasannya

"Jumat mudah-mudahan sudah tersalurkan kepada penerima [BSU 2022]," ungkap Ida Fauziyah seperti dikutip dari Antara pada Rabu, 7 September 2022.

Ida menjelaskan, setelah mendapatkan data calon penerima BSU 2022, pihaknya akan melakukan pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Berikut kriteria pekerja yang akan mendapatkan dana BSU 2022 Rp600.000:

Baca Juga: Apa Itu Bansos PBI JK? Simak Syarat dan Siapa Saja yang Dapat Bantuan, Cek Penerima di Link Ini dengan KTP

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x