Link Daftar Penerima BSU 2022, Cek Rekening Mandiri, BNI, BRI, BSI, BTN, Apakah Subsidi Gaji Sudah Cair?

- 8 September 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi BSU 2022
Ilustrasi BSU 2022 /Instagram/Kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut link daftar penerima BSU 2022, cek rekening Bank Mandiri, BNI, BRI, BSI BTN, apakah Subsidi Gaji sudah cair?

Kabarnya, bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) ke karyawan atau pekerja akan segera terealisasi dalam waktu dekat, setelah semua regulasi dan mekanisme selesai.

Para pekerja tidak perlu khawatir bantuan subsidi gaji/upah (BSU) Rp600.000 tidak cair, karena pemerintah telah menerima data awal dari instansi BPJS Ketenagakerjaan terkait jumlah pekerja yang berhak menerima bantuan BSU.

Baca Juga: Pedagang dan UMKM Kota Bandung Bisa Dapat Bantuan, Pemkot Alokasikan Rp9,2 Miliar untuk Perlindungan Sosial

Pada tahap awal, Kementerian Ketenagakerjaan menerima 5.099.915 data calon penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan data dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dan diterima langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan.

Selain itu, pihak Kemnaker RI melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama tentang Penyaluran BSU Tahun 2022 antara Kemnaker dengan Bank Himbara, yakni Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri; Bank Syariah Indonesia (BSI); dan PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap 1 September 2022 Sudah Cair untuk Siswa SD, Lapor dengan 3 Cara Ini Jika Belum Ditransfer

"Kita sudah menandatangani MoU dengan Bank Himbara, PT Pos, Bank Syariah Indonesia dan sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini," kata Menaker Ida di Jakarta, Selasa (6/9/2022), seperti dikutip dari laman kemnaker.go.id pada 8 September 2022.

Setelah data data diterima oleh pihak Kemnaker, tahap selanjutnya akan melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah