SEPUTARLAMPUNG.COM - Kabar pencairan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 tengah ditunggu-tunggu masyarakat.
Terbaru, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan dana BSU mulai dicairkan Jumat, 9 September 2022.
Penyaluran BSU 2022 tahap satu akan dibagikan pada Jumat, 9 September mendatang kepada 5.099.915 pekerja yang sudah terverifikasi.
Namun, hanya pekerja dengan kriteria tertentu dan memenuhi syarat yang bisa mendapatkan dana BSU 2022.
Data 5 juta pekerja yang akan disalurkan BSU 2022 tahap 1 diambil berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Mudah-mudahan minggu ini sudah tersalurkan (BSU 2022) dari Bank Himbara ke bank penerima. Jumat mudah-mudahan sudah tersalurkan kepada penerima," kata Ida, dikutip Seputarlampung.com dari ANTARA.
Ida menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan mencatat ada 16.198.731 pekerja atau buruh yang memenuhi syarat untuk menerima BSU 2022.
Lalu, siapa saja pekerja yang berhak dapat BSU 2022 Rp600ribu dari Kemnaker?
Sasaran penerima bantuan subsidi upah/gaji tahun 2022 yakni sekitar 16 juta pekerja.