BSU Cair mulai Jumat 9 September 2022 ke 5 Juta Pekerja dengan Kriteria Ini, Simak Penjelasan Resmi Kemnaker

- 7 September 2022, 11:15 WIB
Dana BSU mulai cair pada Jumat, 9 September 2022.
Dana BSU mulai cair pada Jumat, 9 September 2022. /Instagram.com/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kabar pencairan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 tengah ditunggu-tunggu masyarakat.

Terbaru, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan dana BSU mulai dicairkan Jumat, 9 September 2022.

Penyaluran BSU 2022 tahap satu akan dibagikan pada Jumat, 9 September mendatang kepada 5.099.915 pekerja yang sudah terverifikasi.

Namun, hanya pekerja dengan kriteria tertentu dan memenuhi syarat yang bisa mendapatkan dana BSU 2022.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Sebut BSU 2022 Rp600 Ribu Mulai Cair Jumat, Kemnaker: Ada 5 Juta Data Calon Penerima

Data 5 juta pekerja yang akan disalurkan BSU 2022 tahap 1 diambil berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Mudah-mudahan minggu ini sudah tersalurkan (BSU 2022) dari Bank Himbara ke bank penerima. Jumat mudah-mudahan sudah tersalurkan kepada penerima," kata Ida, dikutip Seputarlampung.com dari ANTARA.

Ida menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan mencatat ada 16.198.731 pekerja atau buruh yang memenuhi syarat untuk menerima BSU 2022.

Lalu, siapa saja pekerja yang berhak dapat BSU 2022 Rp600ribu dari Kemnaker?

Baca Juga: Uang Tunai Rp450.000 Telah Disalurkan ke 6,5 Juta Siswa SD, Cek Daftar Nama Penerima Dana PIP 2022 di Sini

Sasaran penerima bantuan subsidi upah/gaji tahun 2022 yakni sekitar 16 juta pekerja.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah