Dikutip Seputarlampung.com dari laman resmi BPJS Kesehatan di bpjs-kesehatan.go.id, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan.
1. Fotokopi Kartu Keluarga
2. Fotokopi halaman pertama buku tabungan BNI/ BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank Panin (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/ penanggung)
3. Formulir surat kuasa autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah) yang ditanda tangani pemilik rekening yang bersangkutan.
Surat kuasa wajib ditanda tangani oleh pemilik rekening walaupun calon peserta yang mendaftar bukan pemilik rekening
4. Fotokopi paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang bagi Warga Negara Asing.
Calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online
Dilansir dari laman bpjs-kesehatan.go.id, berikut adalah cara untuk daftar jadi peserta BPJS Kesehatan secara online.