SEPUTARLAMPUNG.COM - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta pada 2022 akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja.
Dimana salah satu kriteria penerimanya adanya pekerja yang tercatat aktif sebagai terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Kendati demikian, ada 7 (tujuh) kategori pekerja yang meski aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan namun tidak bisa mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta pada 2022.
Seperti diketahui, pada 2022 pemerintah berencana akan kembali mencairkan dana BSU 2022 Rp1 juta untuk 8,8 juta pekerja.
Pencairan kembali dana BSU Rp1 juta pada 2022 dilakukan untuk membantu perekonomian pekerja akibat meningkatnya sejumlah harga komoditas global dan domestik.
Menurut keterangan dari Nindya Putri, Sub Koordinator Kepesertaan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kriteria pekerja yang akan menerima BSU pada tahun ini kurang lebih sama dengan kriteria pekerja pada 2021.
Namun, ada 7 kategori pekerja yang tidak bisa menerima BSU 2022 Rp1 juta meski aktif di BPJS Ketenagakerjaan, yakni:
- Karyawan/pekerja bukan merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan bukan merupakan penerima upah/gaji.