Wajib Tahu! Daftar 20 Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2022, Apa Saja?

- 31 Agustus 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi pelayanan BPJS kesehatan.
Ilustrasi pelayanan BPJS kesehatan. /Bpjs-kesehatan.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kesehatan tubuh bagi manusia adalah hal yang sangat penting, karena akan menunjang segala aktivitas sehari-hari.

Tetapi ada kalanya penyakit datang menyerang dan menghambat berbagai aktivitas misalnya bekerja dan belajar.

Salah satu upaya yang dilakukan ketika kesehatan terganggu adalah berobat, baik ke dokter terdekat, layanan kesehatan hingga ke rumah sakit.

Baca Juga: Profil Kuat Ma’ruf Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Diduga Jadi Selingkuhan Putri Candrawathi

Namun demikian biasanya ada saja kendala atau halangan seseorang untuk bisa mendapatkan layanan kesehatan, salah satunya adalah soal dana kesehatan.

Di Indonesia saat ini ada layanan kesehatan yang bisa digunakan oleh semua masyarakat Indonesia yaitu BPJS Kesehatan.

Apa itu BPJS kesehatan?

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

Baca Juga: Jadwal Liga Italia 2022-23: Juventus vs Spezia, Head to Head, Prediksi Line Up dan Link Live Streaming

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x