- Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdekat sesuai dengan domisili;
- Kelas Rawat
9. Calon peserta melakukan pembayaran iuran pertama melalui Autodebet dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran.
10. Setelah melakukan pembayaran, artinya peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.
11. Kartu JKN-KIS akan dikirimkan paling lambat enam hari setelah pembayaran atau dapat di unduh melalui Mobile JKN.
Apabila Anda mengalami kendala saat melakukan pendaftaran, bisa menghubungi BPJS Kesehatan melalui nomor 165 atau bisa juga menghubungi layanan PANDAWA yang beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
Demikian, cara daftar jadi peserta BPJS Kesehatan dengan cara online yang lebih mudah dan cepat, yaitu melalui aplikasi JKN.***