Siap-siap! Tidak Ada Lagi Kelas BPJS Kesehatan, Berikut Besaran Iuran yang Nantinya akan Dibayar per Bulan

- 26 Juni 2022, 17:15 WIB
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Peserta program jaminan kesehatan yakni BPJS Kesehatan harus mulai bersiap.

Pasalnya, saat ini iuran BPJS Kesehatan dalam rencana perombakan.

Dimana pemerintah berencana akan menghapus kebijakan perbedaan kelas asuransi kesehatan yang selama ini diterapkan.

Seperti diketahui, BPJS Kesehatan memiliki tiga kelas asuransi kesehatan yakni kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 dengan jumlah iuran yang dibayarkan berbeda-beda.

Baca Juga: Gaji ke-13 Cair 1 Juli 2022 dengan Besaran Mulai Rp3 Juta hingga Rp24 Juta, Ini Daftar Pegawai yang akan Dapat

Jika kelas iuran yang saat ini berlaku kemudian ditiadakan, maka setiap peserta BPJS Kesehatan nantinya akan mendapatkan kelas rawat inap yang sama.

Wacana kebijakan terbaru ini akan dilaksanakan secara bertahap dan paling lambat berlangsung pada 1 Januari 2023 mendatang.

Dengan perubahan kebijakan tersebut, maka iuran BPJS Kesehatan 2022 terbaru akan diterapkan.

Namun untuk saat ini, besaran iuran masih sesuai dengan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x