SEPUTARLAMPUNG.COM - Peserta program jaminan kesehatan yakni BPJS Kesehatan harus mulai bersiap.
Pasalnya, saat ini iuran BPJS Kesehatan dalam rencana perombakan.
Dimana pemerintah berencana akan menghapus kebijakan perbedaan kelas asuransi kesehatan yang selama ini diterapkan.
Seperti diketahui, BPJS Kesehatan memiliki tiga kelas asuransi kesehatan yakni kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 dengan jumlah iuran yang dibayarkan berbeda-beda.
Jika kelas iuran yang saat ini berlaku kemudian ditiadakan, maka setiap peserta BPJS Kesehatan nantinya akan mendapatkan kelas rawat inap yang sama.
Wacana kebijakan terbaru ini akan dilaksanakan secara bertahap dan paling lambat berlangsung pada 1 Januari 2023 mendatang.
Dengan perubahan kebijakan tersebut, maka iuran BPJS Kesehatan 2022 terbaru akan diterapkan.
Namun untuk saat ini, besaran iuran masih sesuai dengan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.