Siswa SD, SMP, SMA, SMK Ini Dapat ANCAMAN SERIUS karena Melanggar 3 Kewajiban Penerima PIP Kemdikbud 2022

- 31 Agustus 2022, 16:20 WIB
Ilustrasi bantuan. Jangan langgar 3 Kewajiban Penerima PIP Kemdikbud berikut ini.
Ilustrasi bantuan. Jangan langgar 3 Kewajiban Penerima PIP Kemdikbud berikut ini. /Pixabay/EmAji

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud masih terus disalurkan pada 2022 ke sejumlah siswa SD, SMP, SMA, dan SMK. Bagi yang melanggar 3 kewajiban sebagai penerima, maka akan ditindak tegas.

PIP Kemdikbud 2022 menjadi salah satu program prioritas pemerintah dalam mendukung pendidikan para siswa SD,SMP, SMA, dan SMK. Terutama bagi mereka berasal dari keluarga kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan pendidikannya.

Dilansir dari laman resmi PIP Kemdikbud, hingga hari ini, Rabu, 31 Agustus 2022 penyaluran dan pencairan dana PIP bagi pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK telah disalurkan kepada lebih dari 11.604.383 siswa dari total alokasi yang akan diberikan, yakni 17.927.308.

Baca Juga: Kanker Serviks Suka Menyerang Wanita Karena 5 Kebiasaan Ini Menurut dr. Ema Surya Pertiwi

Berikut sasaran utama penerima bantuan PIP:

Peserta didik pemegang KIP

Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus

Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman.

Berikut rincian besaran dana PIP yang diberikan kepada setiap siswa:

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x