Siswa SD, SMP, SMA, SMK Ini Dapat ANCAMAN SERIUS karena Melanggar 3 Kewajiban Penerima PIP Kemdikbud 2022

- 31 Agustus 2022, 16:20 WIB
Ilustrasi bantuan. Jangan langgar 3 Kewajiban Penerima PIP Kemdikbud berikut ini.
Ilustrasi bantuan. Jangan langgar 3 Kewajiban Penerima PIP Kemdikbud berikut ini. /Pixabay/EmAji

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun

Dana PIP ini bisa digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Baca Juga: BLT Rp600 Ribu dan BSU Kemnaker akan Disalurkan, Benarkah Bansos Cair 1 September 2022? Ini Kata Sri Mulyani

Kewajiban peserta didik penerima dana bantuan PIP

Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id, peserta didik punya kewajiban yang harus ditaati, yaitu:

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik

2. Dana bantuan harus digunakan untuk keperluan yang relevan dengan pendidikan

3. Penerima terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah