1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun
Dana PIP ini bisa digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Kewajiban peserta didik penerima dana bantuan PIP
Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id, peserta didik punya kewajiban yang harus ditaati, yaitu:
1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik
2. Dana bantuan harus digunakan untuk keperluan yang relevan dengan pendidikan
3. Penerima terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.