GAWAT! Siswa SD-SMK Tidak Bisa Cairkan PIP 2022 jika Belum Penuhi Kewajiban Ini, Cek Penerima di Sini

- 13 Juni 2022, 13:00 WIB
Lewat 30 Juni 2022, dana PIP untuk siswa SD-SMK batal ditransfer, segera lakukan aktivasi
Lewat 30 Juni 2022, dana PIP untuk siswa SD-SMK batal ditransfer, segera lakukan aktivasi //Instagram SobatPIP

SEPUTARLAMPUNG.COM – Apa kewajiban yang membuat siswa SD, SMP, SMA, hingga SMK tidak dapat mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2022? Cek daftar penerima resminya di sini.

Meskipun siswa jenjang SD-SMK telah resmi ditetapkan sebagai penerima dana PIP 2022, namun dana bantuan tidak bisa langsung disalurkan.

Penyaluran dana PIP 2022 baru akan dilakukan pihak penyalur jika siswa SD-SMK telah melakukan aktivasi rekening PIP atau dikenal dengan Simpanan Pelajar (SimPel).

Baca Juga: Eril Dimakamkan, Ridwan Kamil Berharap Jangan Jadikan Konten Foto dan Video Saat Ziarah di Kuburan Putranya

Proses aktivasi rekening PIP dilakukan sesuai waktu yang ditetapkan, yaitu sebelum 30 Juni 2022.

Setelah aktivasi rekening, peserta didik harus menunggu hingga diterbitkan SK Pemberian PIP. Setelah itu, dana akan disalurkan ke rekening masing-masing penerima sesuai jenjang pendidikannya.

Adapun nominasi atau penerima terbaru PIP 2022 yang telah ditetapkan pada April kemarin adalah diperuntukkan bagi siswa kelas akhir tahun pelajaran 2021/2022. Artinya, penerima bantuan khusus diberikan untuk siswa kelas 6/9 atau kelas 12/13.

Baca Juga: Tak Perlu Login kjp.jakarta.go.id, Cek Dana KJP Plus Tahap 1 2022 Cair ke Bank DKI Lewat Aplikasi Ini

Sebagai informasi, PIP merupakan bantuan untuk anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, atau prioritas tetap dalam mendapatkan pendidikan hingga lulus sekolah menengah.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x