WAJIB TAHU! Patuhi 3 Kewajiban Ini, Dana PIP Rp1 Juta Telah Ditransfer untuk Siswa SMA/SMK, Apakah Ada Namamu?

- 15 Agustus 2022, 19:40 WIB
Wajib tahu! patuhi 3 kewajiban ini dana pip telah ditransfer Rp1 juta untu siswa SMA/SMK, apakah ada namamu?
Wajib tahu! patuhi 3 kewajiban ini dana pip telah ditransfer Rp1 juta untu siswa SMA/SMK, apakah ada namamu? /pip.kemdikbud.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini adalah informasi mengenai dana PIP telah ditransfer Rp1Juta untuk siswa SMA/SMK serta 3 kewajiban yang harus dipatuhi oleh siswa. Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Dana PIP 2022 adalah bantuan uang tunai yang diberikan pemerintah untuk anak usia 6-21 tahun dengan kriteria miskin atau rentan miskin.

Untuk total seluruhnya dari alokasi dana PIP 2022 untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yaitu berjumlah 17.927.308 siswa.

Lalu, bagi siswa SD-SMK yang termasuk sebagai penerima dana PIP akan mendapatkan bantuan uang tunai mulai dari Rp450ribu hingga Rp1 juta per tahunnya.

Baca Juga: 22 Kata Ucapan HUT RI ke 77 Paling Berkesan, Penuh Semangat, Buat Berjuang, Lengkap Link Twibbon 17 Agustus

Ada dua bank yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai penerima dana PIP yaitu bank BRI dan bank BNI.

Dana PIP dapat dipergunakan untuk membeli perlengkapan sekolah siswa, yaitu membeli alat tulis, uang saku, biaya transportasi, biaya uji kompetensi dan biaya praktek tambahan.

Melalui dana PIP ini mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah akibat terkendala kesulitan ekonomi.

Dikutip seputarlampung.com dari laman resmi pip.kemdikbud.go.id, berikut ini adalah kuota penerima dana PIP 2022 hingga jumlah update penyaluran dana PIP 2022 jenjang SD, SMP, SMA dan SMK per 15 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x