Siswa SD, SMP, SMA, SMK Ini Dapat ANCAMAN SERIUS karena Melanggar 3 Kewajiban Penerima PIP Kemdikbud 2022

- 31 Agustus 2022, 16:20 WIB
Ilustrasi bantuan. Jangan langgar 3 Kewajiban Penerima PIP Kemdikbud berikut ini.
Ilustrasi bantuan. Jangan langgar 3 Kewajiban Penerima PIP Kemdikbud berikut ini. /Pixabay/EmAji

Tiga kewajiban tersebut tidak bisa dianggap remeh. Penerima PIP harus benar-benar mematuhinya. Karena jika dilanggar, maka kepesertaan sebagai penerima dana PIP akan dicabut. Dalam arti lain, peserta didik tidak akan menerima dana bantuan PIP.

Kendati demikian, jika tiba-tiba KIP peserta rusak atau hilang, masih bisa ditoleransi. Pihak Kemdikbud pun telah menyampaikan solusi terkait masalah ini.

Baca Juga: Rekomendasi PPDB 2023: Ini 13 SMA Terbaik di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur versi TOP 1000 Sekolah LTMPT 2022

Jika KIP rusak atau hilang, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.

Untuk penggantian kartu baru ini, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, diharapkan peserta didik yang menerima manfaat PIP bisa menjaga baik-baik KIP yang telah diberikan.

Karena kartu KIP ini sangat penting, di mana ia adalah jaminan dan sebagai kepastian anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Demikianlah ulasan mengenai Program Indonesia Pintar (PIP) beserta kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap penerima manfaat, yaitu siswa SD, SMP, SMA, dan SMK agar dananya tidak dicabut.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah