SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut adalah kewajiban yang harus dipatuhi peserta didik SD-SMK sebagai penerima dana PIP 2022.
Peserta didik SD-SMK yang melanggar 3 kewajiban ini, dana PIP 2022 bisa dicabut.
Untuk diketahui bahwa penerima dana PIP saat ini Kamis, 9 Juni 2022 telah disalurkan ke 10,2 juta siswa SD-SMK.
Data ini dikutip dari laman resmi pip kemdikdub. Pada laman resmi tersebut juga terlihat jumlah kuota keseluruhan penerima dana PIP 2022 sebanyak 17,9 juta siswa SD-SMK.
Artinya, pencairan dana PIP 2022 kemungkinan akan terus disalurkan untuk siswa SD-SMK yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan tersebut.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan berupa uang tunai untuk anak usia sekolah 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.
Sasaran penerima PIP 2022 adalah sebagai berikut:
1. Peserta didik pemegang KIP