2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta
3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR dan DPRD
4. Rumah tangga memiliki mobil
5. Rumah tangga memiliki tanah/ lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar Rupiah)
6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk(tidak termasuk air isi ulang)
7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Dikutip seputarlampung.com dari Instagram dinsosdkijakarta, berikut langkah mendaftar DTKS Tahap 3 2022.
1. Buka situs https://dtks.jakarta.go.
2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun)