"Sesuai dengan INGUB Nomor 2 Tahun 2022 bahwa pendaftaran DTKS dilaksanakan selama 4 kali dalam setahun, tahap 3 yang direncanakan dibuka tanggal 1-20 Agustus 2022 diundur karena pengolahan data pendaftaran DTKS Tahap 1 dan 2," dikutip seputarlampung.com dari Instagram @dinsosdkijakarta pada Rabu, 24 Agustus 2022.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sendiri merupakan acuan dalam pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar baik bersumber dari APBN (PBI, PKH, BPNT) ataupun APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP Plus dan KJMU)
Syarat untuk mendaftar DTKS Tahap 3 2022 adalah sebagai berikut.
- Warga DKI Jakarta
- Memiliki KTP DKI Jakarta
- Berdomisili di DKI Jakarta
Semua penduduk yang memiliki KTP DKI Jakarta dapat mendaftar di DTKS, namun ada beberapa kriteria rumah tangga yang tidak dapat diajukan. Berikut kriterianya.
1. Warga ber-KTP non DKI Jakarta