SEPUTARLAMPUNG.COM – Pada 22 Agustus 2022, pendaftaran DTKS Jakarta Tahap 3 2022 sudah dibuka dan bagi Warga DKI Jakarta yang memenuhi kriteria di bawah ini dapat mendaftar agar bisa memperoleh bantuan KAJ, KJMU, KJP Plus.
Dilansir dari laman akun Instagram P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, diinformasikan bahwa pendaftaran DTKS tahap 3 bagi warga Jakarta ini akan dibuka pada tanggal 22 Agustus hingga 10 September 2022.
Bagi rumah tangga di DKI Jakarta, terutama untuk orang tua siswa dari jenjang SD, SMP, SMA dan SMK yang memenuhi kriteria bisa mendaftar melalui laman resmi dtks.jakarta.go.id, karena apabila dinyatakan lolos atau terdaftar di DTKS tersebut, maka bisa berpeluang memperoleh berbagai macam bantuan, terutama KJP Plus.
Namun, tidak semua rumah tangga di DKI Jakarta bisa daftar, karena ada 8 NIK KTP yang bisa diusulkan DTKS DKI Jakarta Tahap 3 2022 dan otomatis dapat KAJ, KJMU, KJP Plus. Berikut ciri-cirinya.
Berikut KTP dengan kriteria ini yang dipastikan diterima sebagai usulan penerima DTKS DKI Jakarta Tahap 3 2022, sebagaimana dilansir seputarlampung.com dari instagram @dkijakarta, yakni:
1. Warga ber-KTP DKI.
2. Anggota rumah tangga yang bukan menjadi pegawai tetap BUMN/PNS.
3. Anggota rumah tangga yang bukan menjadi TNI dan POLRI