Update Kasus Pembunuhan Brigadir J: Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak, Kapolri Jelaskan Alasannya

- 29 Agustus 2022, 08:00 WIB
Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo. /Humas Polri/

Dalam waktu dekat, proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J juga akan dilangsungkan pada Selasa, 30 Agustus 2022 di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut, para tersangka akan didampingi pengacara. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga akan diundang untuk mengikuti rekonstruksi tersebut.

Seperti diketahui, hingga saat ini Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.

Baca Juga: Putri Candrawathi Diperiksa Hari Ini, Polri Ungkap Keterlibatan Istri Ferdy Sambo saat Pembunuhan Brigadir J

Selain itu, Kapolri juga telah menindak tegas personel yang tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J dengan menerbitkan surat telegram mutasi dan mencopot jabatan 24 personel.

Dilansir dari sumber yang sama, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan 24 personel tersebut dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Dedi menjelaskan mutasi 24 personel tersebut berdasarkan rekomendasi Inspektorat Khusus (Itsus) Polri yang melakukan pemeriksaan personel Polri yang diduga terlibat melanggar etik kepolisian tidak profesional menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Profil dan Biodata Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo, eks Dokter Gigi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Mutasi dan pencopotan jabatan 24 personel Polri itu tertuang dari Surat Telegram Kapolri ST/1751/VIII/KEP./2022.

“Adapun 24 personel itu meliputi satuan kerja, 10 personel dari Divisi Propam, dua personel Bareskrim, dua personel Korbrimob BKO Propam, sembilan personel Polda Metro atau Polres Jakarta Selatan, dan satu personel Polda Jawa Tengah BKO Propram,” kata Dedi.***

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x