SEPUTARLAMPUNG.COM - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo menulis surat permintaan maaf yang menyatakan dirinya siap menanggung seluruh hukuman anggota polisi yang terseret kasus pembunuhan Brigadir J.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah mengakui bahwa dirinyalah otak di balik pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 di Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan empat orang lainnya, yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuwat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Kelimanya disangkakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Dalam kasus pembunuhan berencana ini, skenario Ferdy Sambo menyeret 97 personel Polri yang diperiksa karena diduga melanggar etik tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.
Dari 97 orang tersebut, 35 personel dinyatakan diduga melakukan pelanggaran kode etik, dan 18 personel telah ditempatkan di penempatan khusus (patsus).
Keberadaan surat Ferdy Sambo ini dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dan pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis.
"Info dari Kariwabprof [Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi] Polri, betul [surat permintaan maaf] dari FS," ungkap Dedi seperti dikutip dari Antara pada Kamis, 25 Agustus 2022.