Diperiksa 18 Jam, Ini Hasil Putusan Sidang Kode Etik Ferdy Sambo

- 26 Agustus 2022, 05:30 WIB
BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri!
BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri! // Polri.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Komisi kode etik Polri memutuskan eks Kadiv Propam Irjen. Pol. Ferdy Sambo dipecat atau sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Pemecatan Ferdy Sambo ini dilakukan setelah diperiksa dalam sidang kode etik selama 18 jam.

Ferdy Sambo dinyatakan melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profersi Polri dengan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri seperti dikutip dari Antara pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Apakah yang Dimaksud dengan Ovovivipar? Inilah Contoh Hewan Ovovivipar Lengkap dengan Pengertiannya

Selain dipecat, Ferdy Sambo juga mendapatkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 Hari di Mako Brimob.

Setelah putusan dibacakan, Ferdy Sambo mengakui menyesal atas semua perbuatan yang telah dia lakukan.

Dia kemudian mengajukan haknya untuk melakukan banding terhadap putusan tersebut.

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x