SEPUTARLAMPUNG.COM - Istri eks Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim pada Hari ini, 26 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB.
Seperti diketahui, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Putri ditetapkan sebagai tersangka ke-5 dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Sebelumnya, sang suami, Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga merangkap supir yakni Kuat Ma'ruf telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Meskipun sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi belum ditahan karena alasan sakit.
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
Dilansir dari Antara dari keterangan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto, berikut kronologi dan peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J:
1. Mengikuti skenario pembunuhan berencana yang dibuat oleh Ferdy Sambo