SEPUTARLAMPUNG.COM – Hari ini, Kamis, 25 Agustus 2022, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang pelanggaran kode etik atas kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 202 lalu.
Masyarakat umum tidak dapat menyaksikan langsung sidang kode etik Ferdy Sambo yang menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J, sebab sidang ini digelar secara tertutup di Gedung Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sidang kode etik Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan digelar tertutup.
“Sidang KKEP FS (Ferdy Sambo) jam 09.00 WIB di ruang sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri, secara tertutup,” dikutip Seputarlampung.com dari PMJ News.
Adapun sidang tersebut akan dipimpin langsung oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri.
Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri menyebut telah menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KEPP) untuk memutuskan nasib keanggotaan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sidang KEPP nantinya bukan cuma bakal memutuskan nasib profesi Ferdy Sambo di Polri. Tetapi, sidang KEPP di level internal Divisi Propam, juga bakal menentukan nasib profesi Bharada Richard Elieizer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR).