SEPUTARLAMPUNG.COM - Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, telah menjalani sidang kode etik pada Kamis-Jumat, 25-26 Agustus 2022 lalu.
Hasil sidang etik menghasilkan keputusan bahwa mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat.
Sebelumnya, Ferdy Sambo diketahui mengajukan surat pengunduran diri dan ditolak. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan penolakan surat pengunduran diri Irjen Pol Ferdy Sambo karena adanya aturan yang harus dilewati melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pidana yang menjeratnya.
"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Sigit usai menghadiri acara Kirab Merah Putih di Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 28 Agustus 2022 dikutip dari Antara.
Setelah sidang kode etik tersebut, Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding karena hal tersebut merupakan bagian dari proses persidangan.
Polri juga telah melakukan koordinasi berkas agar bisa segera diselesaikan terkait kekurangan-kekurangan yang ada. Terkait dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan perkara, Sigit mengatakan bahwa sedang dalam proses dan akan menyusul.
"Karena berkas sudah kita kirim. Kita juga telah menambah kemarin yang kita tetapkan untuk obstruction of justice, tentunya ini sudah berproses," katanya.