Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan Putri Candrawathi dipulangkan ke rumahnya untuk menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Namun, meskipun Putri Candrawathi belum ditahan dan proses penyidikan dihentikan sementara, pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo ini akan dilanjutkan.
“Pemeriksaan ini masih akan dilanjutkan, jadi masih belum cukup. Jadi akan dilakukan pemeriksaan kembali dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan Rabu, tanggal 31 Agustus,” ujar Dedi seperti dikutip dari PMJ News.
Dedi menambahkan, pemeriksaan lanjutan terhadap Putri akan dilanjutkan dengan metode konfrontasi keterangan dari tersangka lain.
Dimana pada penyidikan selanjutnya, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf akan dihadirkan.
“[Pemeriksaan lanjutan akan dikonfrontir] Sama beberapa tersangka lain seperti Saudara RR, kemudian KM, dan Saudara RE,” tutupnya.
Sebagai catatan, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri sudah menetapkan 5 orang tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 juncto pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati.***