SEPUTARLAMPUNG.COM - Pada 19 Agustus 2022, Polri resmi menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Ia dikenakan pasal pembunuhan berencana atas peran yang dilakukannya.
Putri Candrawathi dijerat dengan pasal yang sama dengan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang disangkakan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Cadrawathi adalah Pasal 340 Subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, Putri Candrawathi yang dikenakan pasal tersebut berdasarkan alat bukti yang ditemukan di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan selama proses penyidikan.
“Penyidik tentu saja mengetahui hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang mereka temukan dalam proses penanganan perkara,” ujar Komjen Pol Agus dikutip Seputarlampung.com dari PMJ News, 21 Agustus 2022.
Lantas, apa peran Putri Candrawathi hingga ia kini resmi ditetapkan juga sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J?
Agus mengungkapkan, Putri ikut andil dalam skenario pembunuhan berencana yang dibuat oleh sang suami.