Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Peran Istri Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J

- 21 Agustus 2022, 08:15 WIB
Putri istri Ferdy Sambo jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri istri Ferdy Sambo jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. /Tangkap Layar Instagram @Divisipropampolri/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pada 19 Agustus 2022, Polri resmi menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Ia dikenakan pasal pembunuhan berencana atas peran yang dilakukannya. 

Putri Candrawathi dijerat dengan pasal yang sama dengan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang disangkakan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Cadrawathi adalah Pasal 340 Subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Baca Juga: LOGIN dtks.jakarta.go.id dan Siapkan Syarat Ini, Pendaftaran DTKS Jakarta Tahap 3 Dibuka 22 Agustus 2022

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, Putri Candrawathi yang dikenakan pasal tersebut berdasarkan alat bukti yang ditemukan di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan selama proses penyidikan.

“Penyidik ​​tentu saja mengetahui hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang mereka temukan dalam proses penanganan perkara,” ujar Komjen Pol Agus dikutip Seputarlampung.com dari PMJ News, 21 Agustus 2022.

Lantas, apa peran Putri Candrawathi hingga ia kini resmi ditetapkan juga sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J?

Baca Juga: Ditemukan Kasus Cacar Monyet Pertama di Jakarta, Hindari Kontak Langsung dengan Penderita agar Tidak Tertular

Agus mengungkapkan, Putri ikut andil dalam skenario pembunuhan berencana yang dibuat oleh sang suami.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah