4 Peran Putri Candrawathi Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terancam Penjara Seumur Hidup hingga Hukuman Mati

- 21 Agustus 2022, 11:00 WIB
Polri memiliki cukup bukti untuk menetapkan Putri Candrawati sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J
Polri memiliki cukup bukti untuk menetapkan Putri Candrawati sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J /Muhammad Faiz/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Setelah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, kini Polri pun umumkan tersangka baru, Putri Candrawathi (PC). Apa peran istri Ferdy Sambo tersebut sampai terancam penjara seumur hidup hingga hukuman mati?

Sebelumnya, berdasarkan hasil penyelidikan, Polri telah menetapkan suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan pada 8 Juli 2022 lalu.

Kemudian, dari pengembangan dan hasil penyelidikan, baik keterangan para saksi dan alat bukti yang ditemukan, kini Putri Candrawathi pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Baca Juga: TERUNGKAP, Ini Peran Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Bisa Terancam Hukuman Mati

Atas keterlibatannya, Putri dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 Subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Lantas, apa peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini?

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan, setidaknya ada 4 peran Putri dalam kasus pembunuhan ini.

Baca Juga: Tak Hanya Rektor UNILA, 7 Orang Ikut Ditangkap oleh KPK di Antaranya Wakil Rektor, Kepala Senat, dan Dekan

Berikut empat peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J:

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x