Putri Candrawathi 'Terkesan' Tak Tersentuh, Kuasa Hukum Brigadir J Geram dan Minta Polri Lakukan Hal Ini

- 16 Agustus 2022, 16:20 WIB
Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir J.*
Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir J.* /tiktok.com/@metro_tv

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kuasa hukum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjutak meminta agar pihak kepolisian segera menetapkan istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Seperti diketahui, sejauh ini Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Keempatnya adalah Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf (KM), dan Ferdy Sambo.

Keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Status Justice Collaborator Bharada E Bisa Dicabut Jika Tidak Konsisten, LPSK Jelaskan Peran Richard Eliezer

"Ibu Putri, selama ini kita pahami dia orang baik. Tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik, karena dia berada di lingkungan yang buruk, hati dan pikirannya dipengaruhi oleh yang buruk,” jelas Kamaruddin seperti yang dikutip dari pmjnews pada Selasa, 15 Agustus 2022.

Menurut Kamaruddin, Putri Candrawathi yang sejak awal kasus ini berhembus dinyatakan mengalami pelecehan oleh Brigadir J tampak tak tersentuk dan terlalu banyak drama.

“Sehingga dia terus berperan di dalam kepura-puraan, terguncang, depresi dan lain sebagainya," tuturnya.

Kamaruddin sendiri sudah berusaha untuk bertemu langsung dengan istri eks Kadiv Propam tersebut guna mengetahui fakta di balik kematian kliennya.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x