SEPUTARLAMPUNG.COM – Putri Candrawathi (PC) telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan pada 8 Juli 2022 lalu. Atas keterlibatannya, istri Ferdy Sambo ini pun bisa terancam hukuman mati.
Penetapan Putri Candrawathi ini menyusul empat tersangka lainnya yang tellah ditetapkan sebelumnya dalam kasus pembunuhan berencana atas Brigadir J, di mana keempatnya pun dijerat dengan pasal yang bisa terancam hukuan mati.
Lantas, apa peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini?
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan, Putri ikut andil dalam skenario pembunuhan berencana yang dibuat oleh sang suami.
“Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS,” kata Agus, dikutip Seputarlampung.com dari Antara, 21 Agustus 2022.
Jenderal bintang tiga itu menyebutkan, Putri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pada keterangan para saksi dan dan alat bukti yang ada.
Dari fakta penyidikan, ditemukan bahwa saat itu Putri terekam di kamera CCTV sedang berada di lokasi kejadian, baik sebelum, sesesaat, maupun sesudah penembakan Brigadir J.