Besok Putri Candrawathi akan Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bakal Langsung Ditahan?

- 25 Agustus 2022, 12:30 WIB
Putri Candrawathi akan diperiksa sebagai tersangka besok.
Putri Candrawathi akan diperiksa sebagai tersangka besok. /Diolah Dari Google

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bareskrim Polri akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Putri Candrawathi pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Seperti diketahui, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka ke-5 dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut penuturan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, Putri akan diperiksa sebagai tersangka, dengan jadwal pemeriksaan pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta.

"[Diperiksa] hari Jumat [26 Agustus 2022] di Bareskrim," kata Andi Rian seperti dikutip dari Antara pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Baca Juga: Imbas Pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo Mengundurkan Diri, Sidang Kode Etik Tetap Berjalan?

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan pertama terhadap Putri setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Seperti diketahui, Putri menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'aruf, asisten rumah tangga yang juga bekerja sebagai supir.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

Dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 9 SMP Halaman 59 Soal Uraian BAB 3 Berbakti kepada Orang Tua

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x