3. Siswa merupakan warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI JAKARTA.
4. Siswa dapat membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Berikut cara untuk mengecek daftar penerima KJP Plus:
1. Buka laman kjp.jakarta.go.id
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
3. Pilih tahapan dan tahun penyaluran
4. Nanti nama siswa yang terdaftar sebagai penerima akan muncul
Baca Juga: Loker Anak Perusahaan PT. KAI (Persero) Lulusan SMA, Berminat? Klik Link Ini untuk Mendaftar
Itulah 4 Kriteria Siswa SD-SMK yang diprioritaskan dapat dana KJP Plus Tahap 2 2022, segera cek melalui kjp.jakarta.go.id.***