Ini 4 Kriteria Siswa SD-SMK yang Diprioritaskan Dapat Dana KJP Plus Tahap 2 2022, Cek di Link Berikut

- 25 Agustus 2022, 06:30 WIB
Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 2022 Telah Dibuka, Cek Syarat Daftarnya Disini
Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 2022 Telah Dibuka, Cek Syarat Daftarnya Disini /Tangkapan layar Instagram @upt.p4op

SEPUTARLAMPUNG.COM – Ini 4 kriteria pelajar SD, SMP, SMA-SMK yang diprioritaskan dapat dana KJP plus tahap 2 2022, Apakah kamu termasuk?

Cek segera di link kjp.jakarta.go.id agar segera mengetahui siapa saja yang mendapatkan dana bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) dari pemerintah.

Pasalnya dana KJP Plus merupakan salah satu dana bantuan yang dapat digunakan untuk membantu kebutuhan perlengkapan sekolah dan biaya lainnya melalui besaran dana yang diberikan.

Baca Juga: Login NISN di pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima Dana PIP 2022, Tersalurkan Sebanyak 6,5 Juta Siswa SD

Besaran dana KJP untuk siswa SD/MI/SDLB akan diberikan sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.

Besaran dana KJP Plus Tahap 2 2022 tersebut akan diterima dan diprioritaskan untuk 4 kriteria pelajar/siswa SD, SMP, SMA dan SMK ini:

1. Terdaftar dan aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Bacaan Niat Sholat 5 Waktu: Maghrib, Isya, Subuh, Dzuhur, dan Ashar, Lengkap dengan Tulisan Arab dan Artinya

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Siswa merupakan warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI JAKARTA.

4. Siswa dapat membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Berikut cara untuk mengecek daftar penerima KJP Plus:

1. Buka laman kjp.jakarta.go.id

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.

3. Pilih tahapan dan tahun penyaluran

4. Nanti nama siswa yang terdaftar sebagai penerima akan muncul

Baca Juga: Loker Anak Perusahaan PT. KAI (Persero) Lulusan SMA, Berminat? Klik Link Ini untuk Mendaftar

Itulah 4 Kriteria Siswa SD-SMK yang diprioritaskan dapat dana KJP Plus Tahap 2 2022, segera cek melalui kjp.jakarta.go.id.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah