SEPUTARLAMPUNG.COM – Ini 4 kriteria pelajar SD, SMP, SMA-SMK yang diprioritaskan dapat dana KJP plus tahap 2 2022, Apakah kamu termasuk?
Cek segera di link kjp.jakarta.go.id agar segera mengetahui siapa saja yang mendapatkan dana bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) dari pemerintah.
Pasalnya dana KJP Plus merupakan salah satu dana bantuan yang dapat digunakan untuk membantu kebutuhan perlengkapan sekolah dan biaya lainnya melalui besaran dana yang diberikan.
Besaran dana KJP untuk siswa SD/MI/SDLB akan diberikan sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.
Besaran dana KJP Plus Tahap 2 2022 tersebut akan diterima dan diprioritaskan untuk 4 kriteria pelajar/siswa SD, SMP, SMA dan SMK ini:
1. Terdaftar dan aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.