Siswa Penerima KJP Plus Tahap 2 2022 Wajib Lengkapi Berkas Ini untuk Dapatkan Dana Rp250.000 hingga Rp450.000

- 24 Agustus 2022, 17:45 WIB
Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 2022 Telah Dibuka, Cek Syarat Daftarnya Disini
Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 2022 Telah Dibuka, Cek Syarat Daftarnya Disini /Tangkapan layar Instagram @upt.p4op



SEPUTARLAMPUNG.COM - Pendataan KJP Plus Tahap 2 2022 akan berakhir pada 30 September 2022.

Calon Penerima diharapkan segera melengkapi berkas-berkas ini.

Seperti diketahui, setelah sukses menyalurkan dana dana bantuan pendidikan ini telah dicairkan kepada 849.170 siswa di DKI Jakarta pada Tahap 1/2022, Pemprov DKI Jakarta kembali melakukan pendataan calon penerima KJP Plus Tahap 2/2022.

Adapun, pendataan KJP Plus Tahap 2/2022 telah dibuka sejak 22 Agustus 2022.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini Kamis, 25 Agustus 2022: NET TV, GTV, MNCTV, SCTV, Trans 7, Trans TV, RCTI dan Indosiar

Berikut mekanisme dan jadwal pendataan KJP Plus tahap 2/2022:

  • 22 Agustus - 23 September: Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah
  • 23 September - 30 September: Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria serta pihak sekolah wajib mengunggah atau upload kelengkapan berkas siswa terpilih
  • 3 Oktober - 7 Oktober: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta
  • 10 Oktober - 26 Oktober: Data final penerima ditetapkan

Baca Juga: Live Streaming Indosiar Persija vs Persita di Liga 1 2022/2023 Rabu, 24 Agustus, Nonton via Link Ini

Dilansir dari laman KJP Jakarta, siswa SD hingga SMK yang dinyatakan datanya tercantum, wajib melengkapi berkas data di Sekolah masing-masing.

Berkas data yang wajib dilengkapi adalah:

1. Form Kelengkapan Data
2. Surat Permohonan KJP Plus
3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
4. Fotocopy KTP
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2022 (ditanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format)

Baca Juga: Lowongan Kerja di Kementerian PPN BAPPENAS, Apakah Lulusan SMA-SMK Bisa Daftar? Batas Akhir 26 Agustus 2022

Anda dapat mengecek apakah Nama Anda termasuk yang mendapatkan KJP Plus Tahap 2/2022 dengan cara:

1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id/

2. Isi NIK

3. Pilih tahun penyaluran, misal '2022'

3. Pilih tahapan penyaluran, misal 'Tahap II'

4. Kemudian klik cek, nanti status KJP Plus Anda atau anak akan muncul.

Bagi peserta didik yang merasa sudah memenuhi syarat namun dinyatakan tidak terdaftar bisa menghubungi:

  • Pendamsos kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.
  • Satuan pelaksana pendidikan Kecamatan untuk mengetahui apakah sekolah peserta didik terdaftar pada sistem pendataan KJP Plus.

Infomasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman kjp.jakarta.go.id, menghubungi nomor 021 8571015 atau fax ke 021 8516505.

Baca Juga: Polri Ungkap Jadwal Sidang Ferdy Sambo Terkait Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ini Tanggalnya

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta UPT P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x