SEPUTARLAMPUNG.COM – Mohon maaf, KJP Plus Tahap 2 2022 hanya bisa diterima oleh siswa SD, SMP, SMA, dan SMK kriteria ini, cek nama penerima KJP via link resmi.
Bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) menjadi salah satu bantuan yang paling dinanti masyarakat Jakarta, sebab dengan dana tersebut siswa dapat menggunakan untuk kebutuhan perlengkapan sekolah dan biaya lainnya sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Adanya keterangan UPT P4OP melalui akun Instagram resminya pada tanggal 19 Agustus 2022, UPT P4OP menyatakan bahwa dana KJP Plus tahap 2 2022 telah dilakukan pembukaan pendataan.
Untuk besaran Dana KJP yang diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.
Dilansir Seputarlampung.com dari akun Instagram resmi @upt.p4op, berikut jadwal lengkap hingga alur pendataan penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022:
• 22 Agustus-22 September 2022: Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah
• 23-30 September 2022: Upload kelengkapan berkas oleh sekolah