4. Terakhir, klik Cek.
Adanya lanjutan pembukaan pendataan KJP Plus Tahap 2 2022 yang diharapakan dapat mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
Selain itu, mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Demikian ulasan mengenai bagi orang tua terkait kriteria atau ketentuan penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022, lengkap dengan penjelasan dari UPT.P4OP mengenai jadwal pendataan dan coba cek kembali namamu masih terdaftar atau tidak di kjp.jakarta.go.id.***