• 10-26 Oktober 2022: Data final penerima KJP Plus tahap 2/2022 ditetapkan.
• 23-30 September 2022: Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria.
• 3-7 Oktober 2022: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan.
Berikut siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang diprioritaskan bisa menerima dana bantuan KJP Plus Tahap 2 dari DKI Jakarta, yakni:
1. Terdaftar dan aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Siswa merupakan warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI JAKARTA.
4. Siswa dapat membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Cek terlebih dahulu di sini, apakah Anda termasuk kedalam siswa sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 Di 2022. Berikut langkah-langkahnya, yakni:
1. Buka laman atau link kjp.jakarta.go.id
2. Selanjutnya, masukkan nomor NIK siswa.
3. Berikutnya, pilih tahap dan tahun