Masih Dibuka hingga 31 Agustus 2022, Cek Syarat Pemutihan PKB Jabar, Ini Besaran Diskon dan Bebas Dendanya

- 20 Agustus 2022, 21:00 WIB
Bebas denda pajak kendaraan bermotor berlaku hingga akhir Agustus 2022./pikiran-rakyat.com
Bebas denda pajak kendaraan bermotor berlaku hingga akhir Agustus 2022./pikiran-rakyat.com /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat masih menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jabar hingga 31 Agustus 2022. Simak syarat, besaran diskon, bebas denda, hingga cara balik nama kendaraan di sini.

Guna meringankan beban masyarakat pemilik kendaraan bermotor dalam membayar denda wajib pajak, Pemprov Jabar gelar Pemutihan PKB 2022 yang telah dibuka sejak 1 Juli 2022 lalu.

Selain denda pajak kendaraan, Pemprov Jawa Barat juga akan membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II, tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5, diskon pajak kendaraan bermotor, dan diskon BBNKN I.

Baca Juga: Link Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 3, Sudah Dibuka? MAAF, 7 Kategori Warga Ini Langsung Ditolak

Melansir dari situs resmi bapenda.jabarprov.go.id, diskon pajak kendaraan berlaku untuk pembayaran dengan ketentuan sebagai berikut:

- Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen)

- Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen)

- Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen)

- Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen)

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x