SEPUTARLAMPUNG.COM – Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta 2022 Tahap 3 akan mulai dibuka pada 22 Agustus 2022. Ini link pendaftaran beseta syaratnya, ada 7 kategori warga yang langsung ditolak, siapa saja?
Pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 3 rencananya akan dibuka hingga 10 September 2022. Hal ini telah disampaikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui akun media sosialnya, baik Instagram maupun Twitter.
DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
DTKS merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik yang berasal dari APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus) maupun APBN (PKH, BPNT, PBI).
Namun, dalam pemberiannya ada 7 kategori warga yang dipastikan akan langsung ditolak saat mendaftarkan diri dalam DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 3, yakni:
1. Warga ber-KTP non DKI
2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta
3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD