Maaf, 9 NIK KTP Tipe Ini Tak Bisa Diusulkan DTKS DKI Jakarta Tahap 3 2022 dan Otomatis Gagal Dapat KJP Plus

- 20 Agustus 2022, 17:45 WIB
Pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahap 3 2022.
Pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahap 3 2022. /Dok. Kemensos.

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahap 3 2022 akan segera dibuka dan bagi yang memenuhi kriteria dan persyaratan bisa mendaftar melalui laman resmi.

Bagi Anda yang ingin mendaftar DTKS Tahap 3/2022 dapat mengakses dtks.jakarta.go.id melalui online, bisa untuk daftar KJP Plus, KAJ, atau KJMU.

Dilansir dari laman akun Instagram P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, diinformasikan bahwa pendaftaran DTKS tahap 3 bagi warga Jakarta ini akan dibuka pada tanggal 22 Agustus hingga 10 September 2022.

Baca Juga: YES, Pendataan Penerima Baru KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 Siswa SD-SMA Sudah Dibuka, Ini Jadwal dan Alurnya

Namun,tidak semua rumah tangga di DKI Jakarta bisa daftar, karena ada beberapa NIK KTP yang tidak bisa diusulkan DTKS DKI Jakarta Tahap 3 2022 dan otomatis gagal dapat KAJ, KJMU, KJP Plus.

Sebagai informasi, bahwa DTKS merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Melalui DTKS, bantuan sosial baik yang berasal dari APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus) maupun APBN (PKH, BPNT, PBI) dapat diberikan tepat sasaran.

Sebagaimana dilansir seputarlampung.com dari instagram @dkijakarta, berikut ada 9 KTP dengan kriteria ini yang dipastikan ditolak sebagai usulan penerima DTKS DKI Jakarta Tahap 3 2022, yakni:

Baca Juga: UPDATE Penyaluran Dana PIP 2022 ke 11,6 Juta Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK per 20 Agustus 2022, Cek Besarannya!

1. Warga ber-KTP non DKI.

2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS.

3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi TNI

4. Ada anggota rumah tangga yang menjadi POLRI

5. Ada anggota rumah tangga yang menjadi Anggota DPR/DPRD.

6. Rumah Tangga memiliki mobil.

7. Rumah Tangga memiliki lahan/ lahan Bangunan (dengan NJOP lebih dari 1 milyar).

8. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang).

9. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Baca Juga: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 3 agar Dapat Bansos PKH, BPNT hingga KJP Plus

Berikut cara mendaftar online DTKS DKI Jakarta, yakni:

1. Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/;

2. Klik buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun);

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat (satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga);

4. Pilih menu "Pendaftaran";

5. Masukkan data diri, anggota keluarga, informasi rumah tangga;

6. Setelah semua selesai, klik "Kirim".

Berikut cara cek DTKS secara online, yakni:

1. Akses laman cekbansos.kemensos.go.id;

2. Pilih menu Cek Status Pendaftaran;

Baca Juga: Cek NISN di pip.kemdikbud.go.id, Dana PIP 2022 Siswa SD hingga SMK Cair Lagi? Inilah Update Penyalurannya

3. Selanjutnya isi nama lengkap sesuai KTP;

4. Ketikkan 8 kode captcha pada kolom kode;

5. Cek data yang sudah diisi, jika sudah benar lalu klik "CARI";

6. Tunggu hingga hasil pencarian muncul.

Data yang muncul akan menampilkan nama penerima, umur, jenis bansos, status ket, dan periode.

Jika data pencarian yang dimasukkan benar dan nama tersebut telah terdaftar, maka hasil pencarian akan muncul di layar.

Itulah ulasan penting bagi masyarakat Jakarta terkait kriteria rumah tangga yang dipastikan ditolak sebagai usulan penerima DTKS Jakarta Tahap 3 2022 dan otomatis gagal dapat KAJ, KJP Plus, KJMU.***

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah