Pendataan KJP Plus Tahap 2 2022 Telah Dibuka, Siswa SD-PKBM Segera Daftar DTKS untuk Dapatkan Dana Pendidikan

- 20 Agustus 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi siswa penerima dana KJP Plus/kjp.jakarta.go.id
Ilustrasi siswa penerima dana KJP Plus/kjp.jakarta.go.id /

2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun).

3. Masuk menggunakan akun yang sudah dibuat

4. Pilih menu pendaftaran

5. Masukan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem yang telah tersedia.

6. Jika data sudah lengkap dan benar, klik kirim.

Sebagai catatan, khusus warga yang mengalami kendala mendaftar secara online, bisa datang ke kelurahan sesuai domisili masing-masing dengan membawa fotocopy Kartu Tanda Pendudukan (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Selain itu, satu akun DTKS dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja BUMN Terbaru di PANN Pembiayaan Maritime, Gaji 10 Jutaan, Penempatan Jakarta Pusat

Berikut mekanisme dan jadwal pendataan KJP Plus tahap 2/2022:

  • 22 Agustus - 23 September: Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah
  • 23 September - 30 September: Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria serta pihak sekolah wajib mengunggah atau upload kelengkapan berkas siswa terpilih
  • 3 Oktober - 7 Oktober: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta
  • 10 Oktober - 26 Oktober: Data final penerima ditetapkan

Bagi peserta didik yang merasa sudah memenuhi syarat namun dinyatakan tidak terdaftar bisa menghubungi:

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: UPT P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah