2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun).
3. Masuk menggunakan akun yang sudah dibuat
4. Pilih menu pendaftaran
5. Masukan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem yang telah tersedia.
6. Jika data sudah lengkap dan benar, klik kirim.
Sebagai catatan, khusus warga yang mengalami kendala mendaftar secara online, bisa datang ke kelurahan sesuai domisili masing-masing dengan membawa fotocopy Kartu Tanda Pendudukan (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Selain itu, satu akun DTKS dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.
Berikut mekanisme dan jadwal pendataan KJP Plus tahap 2/2022:
- 22 Agustus - 23 September: Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah
- 23 September - 30 September: Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria serta pihak sekolah wajib mengunggah atau upload kelengkapan berkas siswa terpilih
- 3 Oktober - 7 Oktober: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta
- 10 Oktober - 26 Oktober: Data final penerima ditetapkan
Bagi peserta didik yang merasa sudah memenuhi syarat namun dinyatakan tidak terdaftar bisa menghubungi: